Publication Ethics

JKEMS-Jurnal Kesehatan Masyarakat  mengacu pada Cope of Publication Ethic (COPE) yang ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Etika Publikasi Ilmiah. COPE mengontrak semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi naskah BIP: penerbit, editor, reviewer, dan penulis. COPE BIP menyangkut tiga prinsip yang mendasari etika publikasi ilmiah, yaitu (1) netralitas, yaitu bebas dari benturan kepentingan, (2) keadilan, yaitu pemberian hak pencipta, dan (3) kejujuran yaitu bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme.  

Berkaitan dengan COPE LIPI (Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Etika Publikasi Ilmiah), terdapat empat pilar publikasi ilmiah yang perlu mengacu pada: (1) praktik yang berkaitan dengan tugas penerbit, yang meliputi penetapan kebijakan dan program publikasi, memfasilitasi pekerjaan editor dan reviewer, menghormati keputusan editor dan reviewer, serta menentukan sponsor dan memilih pihak ketiga. Dalam praktek publikasi, penerbit berkewajiban untuk menjamin kiriman yang sesuai dengan Etika Publikasi Ilmiah secara keseluruhan. Dalam hal sponsorship, penerbit perlu memastikan bahwa sponsor dan pihak ketiga tidak mempersulit reward dan memengaruhi kebijakan dan program jurnal; (2) praktik yang terkait dengan tugas editor, yang meliputi pengambilan keputusan terkait dengan publikasi naskah, pengaturan review naskah, serta menjamin keadilan hasil review naskah, kerahasiaan konten, dan melindungi itu dari manipulasi manuskrip. (3) praktek yang berkaitan dengan tugas reviewer, yang meliputi review naskah baik secara terbuka maupun tertutup, pengecekan keakuratan dan keaslian sumber data, referensi, dan konsep, serta objektivitas isinya, dan melakukan review netral. (4) praktek yang berkaitan dengan tugas penulis, yaitu memeriksa praktek yang berkaitan dengan tugas penulis termasuk kewenangan naskah, pernyataan keaslian naskah, deteksi kemungkinan duplikasi naskah, pengakuan sponsorship, pernyataan otoritas, dan pernyataan sumber pendanaan penelitian.

JKEMS-Jurnal Kesehatan Masyarakat adalah jurnal yang bertujuan untuk menjadi platform peer-review terkemuka dan sumber informasi yang otoritatif. Kami menerbitkan makalah penelitian asli, artikel ulasan, dan studi kasus yang berfokus pada publikasi hasil pengabdian yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain dalam bahasa apa pun, atau sedang ditinjau untuk publikasi di mana pun. Pernyataan berikut ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.

Berikut adalah aturan dan tanggung jawab penerbit, editor, reviewer, dan penulis secara rinci.

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian asli yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Peneliti harus mempresentasikan hasil mereka dengan jujur ​​dan tanpa pemalsuan, pemalsuan atau manipulasi data yang tidak tepat. Sebuah manuskrip harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengajuan jurnal.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor telah setuju untuk publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain dan penulis sendiri, harus diakui dan dirujuk dengan benar. Literatur utama harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
  3. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis secara umum tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga diharapkan tidak mempublikasikan manuskrip yang berlebihan atau manuskrip yang menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Publikasi ganda yang muncul dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi dengan jelas dan publikasi utama harus dirujuk.
  4. Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat laporan. kerja. Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan.
  5. Kepengarangan Makalah: Kepengarangan publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu terhadap pekerjaan dan pelaporannya. Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan atau interpretasi studi yang dilaporkan. Orang lain yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Dalam kasus di mana kontributor utama terdaftar sebagai penulis sementara mereka yang memberikan kontribusi kurang substansial, atau murni teknis, untuk penelitian atau publikasi dicantumkan di bagian pengakuan. Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus dengan jelas mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
  7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.
  8. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Penulis harus dengan jelas mengidentifikasi dalam naskah jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya

Tugas Editor

  1. Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan tinjauan dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi naskah. Validasi pekerjaan yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang diterbitkan.
  2. Review Manuskrip: Editor harus memastikan bahwa setiap manuskrip pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau oleh rekan sejawat. Editor harus menggunakan peer reviewer yang sesuai untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
  3. Fair Play: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau untuk konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak adalah menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas redaksional. Editor berada dalam posisi yang kuat dengan membuat keputusan tentang publikasi, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini seadil dan tidak memihak mungkin.
  4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai manuskrip yang dikirimkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Ini termasuk membutuhkan persetujuan yang diinformasikan dengan benar untuk penelitian aktual yang disajikan, persetujuan untuk publikasi jika berlaku.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam keputusan tentang makalah di mana mereka memiliki konflik kepentingan

Tugas Reviewer

  1. Kerahasiaan: Informasi mengenai manuskrip yang dikirimkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  2. Pengakuan Sumber: Reviewer harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus segera memberi tahu jurnal jika mereka menemukan penyimpangan, memiliki kekhawatiran tentang aspek etika pekerjaan, menyadari kesamaan substansial antara manuskrip dan pengiriman bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau mencurigai bahwa kesalahan mungkin telah terjadi. baik selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; pengulas harus, bagaimanapun, merahasiakan kekhawatiran mereka dan tidak secara pribadi menyelidiki lebih lanjut kecuali jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
  3. Standar Objektivitas: Review naskah yang diserahkan harus dilakukan secara objektif dan reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung. Peninjau harus mengikuti instruksi jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan bagus untuk tidak melakukannya. Para pengulas harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus menjelaskan penyelidikan tambahan mana yang disarankan untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan mana yang hanya akan memperkuat atau memperluas pekerjaan
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan makalah. Dalam kasus tinjauan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, beri tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
  5. Ketepatan: Peninjau harus merespons dalam kerangka waktu yang wajar. Peninjau hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka cukup yakin bahwa mereka dapat mengembalikan ulasan dalam kerangka waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, menginformasikan jurnal segera jika mereka memerlukan perpanjangan. Dalam hal reviewer merasa tidak mungkin untuk menyelesaikan review naskah dalam waktu yang ditentukan maka informasi ini harus dikomunikasikan kepada editor, sehingga naskah dapat dikirim ke reviewer lain