KEBIJAKAN PLAGIARISME (PLAGIARISM POLICY)

 

JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat

1. Pendahuluan (Introduction)

JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, transparansi, dan standar etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat.

Setiap naskah yang dikirimkan ke JDISTIRA harus merupakan karya ilmiah asli yang disusun berdasarkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang benar-benar dilaksanakan serta memenuhi standar penulisan ilmiah dan etika publikasi yang berlaku.

JDISTIRA menekankan bahwa setiap artikel harus menyajikan gagasan, metode pelaksanaan, hasil kegiatan, analisis, pembahasan, dan kesimpulan secara jujur serta memberikan pengakuan yang tepat terhadap sumber informasi atau karya ilmiah yang digunakan.

Plagiarisme dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran etika publikasi dan tidak dapat ditoleransi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah plagiarisme, melindungi hak kekayaan intelektual, menjaga kredibilitas publikasi ilmiah, serta memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memiliki kontribusi akademik dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Definisi Plagiarisme (Definition of Plagiarism)

Plagiarisme adalah tindakan menggunakan, menyalin, mengambil, mengadaptasi, atau mengakui sebagai milik sendiri gagasan, tulisan, data, hasil kegiatan, metode, gambar, tabel, dokumentasi, atau kontribusi intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang sesuai.

Plagiarisme mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bentuk-bentuk berikut.

2.1 Plagiarisme Langsung (Direct Plagiarism)

Menyalin teks, kalimat, paragraf, gambar, tabel, atau materi dari sumber lain tanpa menggunakan kutipan atau memberikan pengakuan yang sesuai kepada sumber aslinya.

Tindakan ini termasuk penggunaan materi dari artikel ilmiah, buku, laporan pengabdian, karya mahasiswa, website, maupun publikasi lainnya tanpa atribusi yang benar.

2.2 Plagiarisme Mosaik (Mosaic Plagiarism)

Menggabungkan frasa, kalimat, atau bagian tulisan dari berbagai sumber menjadi suatu naskah tanpa memberikan sitasi dan pengakuan yang memadai.

Plagiarisme mosaik dapat terjadi meskipun penulis melakukan perubahan sebagian kata atau susunan kalimat.

2.3 Parafrase Tanpa Atribusi (Paraphrasing without Attribution)

Menuliskan kembali gagasan, konsep, metode, hasil penelitian, atau temuan pihak lain menggunakan susunan kata berbeda tanpa mencantumkan sumber asli.

Perubahan struktur kalimat tidak menghilangkan kewajiban penulis untuk memberikan sitasi terhadap sumber yang digunakan.

2.4 Plagiarisme Data, Gambar, dan Dokumentasi (Data and Figure Plagiarism)

Menggunakan data, tabel, grafik, gambar, foto, ilustrasi, atau dokumentasi milik pihak lain tanpa pengakuan yang sesuai atau izin apabila diperlukan.

Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, bentuk pelanggaran ini dapat mencakup:

  1. Menggunakan foto kegiatan pengabdian milik tim lain tanpa pengakuan.

  2. Mengambil data evaluasi kegiatan dari laporan pengabdian lain.

  3. Menggunakan tabel hasil pelatihan atau pendampingan tanpa menyebutkan sumber.

  4. Menggunakan dokumentasi pelaksanaan kegiatan pihak lain seolah-olah merupakan kegiatan sendiri.

  5. Menggunakan gambar teknologi, produk, atau inovasi milik pihak lain tanpa atribusi atau izin yang diperlukan.

Setiap penggunaan materi pihak ketiga harus mematuhi ketentuan hak cipta, lisensi, dan etika publikasi yang berlaku.

2.5 Plagiarisme Diri Sendiri (Self-Plagiarism)

Menggunakan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa pengungkapan atau sitasi yang memadai.

Plagiarisme diri sendiri dapat mencakup penggunaan kembali bagian pendahuluan, metode, hasil, pembahasan, maupun kesimpulan dari artikel terdahulu sehingga menimbulkan kesan bahwa materi tersebut merupakan kontribusi baru.

Penggunaan kembali metode atau uraian standar yang diperlukan untuk menjelaskan kegiatan tidak secara otomatis merupakan pelanggaran, tetapi harus disajikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan sitasi.

2.6 Publikasi Ganda atau Berulang (Duplicate or Redundant Publication)

Mengirimkan atau menerbitkan karya ilmiah yang sama atau secara substansial serupa pada lebih dari satu jurnal atau media publikasi tanpa pengungkapan dan persetujuan editorial yang sesuai.

Dalam artikel pengabdian kepada masyarakat, publikasi berulang dapat terjadi apabila penulis menerbitkan kegiatan yang sama dengan data, hasil, dan pembahasan yang pada dasarnya tidak berbeda, tetapi menyajikannya sebagai kegiatan atau kontribusi baru.

Penulis wajib mengungkapkan hubungan naskah dengan publikasi terdahulu apabila terdapat kesamaan kegiatan, metode, data, atau hasil yang substansial.

3. Pemeriksaan Plagiarisme (Plagiarism Screening)

Seluruh naskah yang dikirimkan ke JDISTIRA dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan teks (similarity detection software), seperti Turnitin atau perangkat lain yang memiliki fungsi setara.

Pemeriksaan kesamaan teks dilakukan sebagai bagian dari pengendalian mutu editorial dan dapat dilaksanakan:

  1. Pada tahap pemeriksaan awal naskah (initial screening).

  2. Sebelum naskah dikirimkan kepada reviewer.

  3. Setelah penulis menyelesaikan revisi, apabila diperlukan.

  4. Sebelum artikel dinyatakan diterima untuk diterbitkan.

  5. Pada tahap lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran orisinalitas atau etika publikasi.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan kesamaan teks (similarity report) yang dapat digunakan oleh tim editorial sebagai salah satu bahan evaluasi.

Tim editorial akan menilai hasil pemeriksaan dengan memperhatikan:

  • Besarnya persentase kesamaan.

  • Sumber-sumber yang memiliki kesamaan.

  • Letak kesamaan dalam naskah.

  • Konteks penggunaan teks yang memiliki kesamaan.

  • Ketepatan penggunaan sitasi dan kutipan.

  • Potensi penggunaan kembali karya penulis yang telah dipublikasikan.

  • Kemungkinan pelanggaran hak cipta atau etika publikasi.

Persentase kesamaan teks tidak secara otomatis menunjukkan bahwa suatu naskah mengandung plagiarisme.

Frasa umum, kutipan yang telah diberi atribusi dengan benar, daftar pustaka, istilah ilmiah, serta uraian metode standar dapat menghasilkan tingkat kesamaan tertentu dan harus dievaluasi sesuai konteks.

Sebaliknya, kesamaan teks yang rendah tidak menjamin bahwa naskah terbebas dari plagiarisme, terutama apabila terdapat pengambilan gagasan, data, dokumentasi, atau hasil kegiatan tanpa pengakuan yang sesuai.

4. Batas Kesamaan Teks (Similarity Threshold)

JDISTIRA menetapkan batas maksimal kesamaan teks sebesar 20% sebagai pedoman pemeriksaan awal terhadap naskah yang dikirimkan.

Naskah dengan tingkat kesamaan teks melebihi 20% dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau menjalani pemeriksaan editorial lebih lanjut.

Ketentuan pemeriksaan kesamaan teks diterapkan sebagai berikut:

  1. Similarity ≤20%: Naskah dapat melanjutkan proses pemeriksaan editorial apabila tidak ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi lainnya.

  2. Similarity >20%: Naskah dapat dikembalikan kepada penulis untuk dilakukan perbaikan, parafrase yang tepat, penyempurnaan sitasi, atau klarifikasi mengenai sumber kesamaan.

  3. Indikasi plagiarisme substansial: Naskah dapat ditolak meskipun tingkat kesamaan teks berada di bawah 20%, apabila ditemukan bukti pengambilan karya atau kontribusi pihak lain secara tidak etis.

  4. Kesamaan yang dapat dibenarkan: Tim editorial dapat melakukan penilaian berdasarkan konteks apabila tingkat kesamaan dipengaruhi oleh kutipan yang benar, daftar pustaka, istilah umum, atau uraian metodologi standar.

Persentase kesamaan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa suatu naskah bebas dari plagiarisme atau melakukan pelanggaran.

Penetapan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan tim editorial berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, dan prinsip etika publikasi yang berlaku.

5. Tindakan terhadap Kasus Plagiarisme (Actions in Cases of Plagiarism)

Apabila ditemukan atau diduga terjadi plagiarisme maupun pelanggaran etika publikasi lainnya, JDISTIRA dapat mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kondisi kasus.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

5.1 Permintaan Klarifikasi

Tim editorial dapat meminta penulis memberikan penjelasan tertulis mengenai bagian naskah yang diduga mengandung plagiarisme atau memiliki kesamaan substansial dengan sumber lain.

Penulis dapat diminta menunjukkan sumber asli, dokumen pendukung, atau bukti kepemilikan materi yang digunakan.

5.2 Pengembalian Naskah untuk Perbaikan

Apabila permasalahan berkaitan dengan kesalahan sitasi, pengutipan yang tidak tepat, atau kesamaan teks yang masih dapat diperbaiki, editor dapat mengembalikan naskah kepada penulis untuk dilakukan revisi.

Penulis wajib memperbaiki naskah sesuai dengan arahan editorial sebelum proses penelaahan dilanjutkan.

5.3 Penolakan Naskah

Naskah dapat ditolak apabila ditemukan plagiarisme substansial, publikasi ganda yang tidak diungkapkan, penyalahgunaan materi pihak lain, atau pelanggaran etika publikasi yang serius.

Penolakan dilakukan berdasarkan pemeriksaan bukti yang memadai dan mempertimbangkan penjelasan penulis.

5.4 Penangguhan Proses Editorial

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, tim editorial dapat menangguhkan proses penelaahan atau penerbitan sampai proses klarifikasi selesai.

5.5 Komunikasi dengan Institusi Afiliasi

Dalam kasus pelanggaran serius atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan penulis, JDISTIRA dapat menghubungi institusi afiliasi penulis untuk meminta klarifikasi atau penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.

5.6 Tindakan Pascapublikasi

Apabila dugaan plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, JDISTIRA dapat melakukan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Tindakan tersebut dapat berupa:

  1. Penerbitan koreksi (correction).

  2. Penerbitan pernyataan keprihatinan editorial (expression of concern) apabila terdapat keraguan serius yang belum terselesaikan.

  3. Pencabutan artikel (retraction) apabila ditemukan pelanggaran serius yang merusak integritas publikasi.

  4. Pemberitahuan kepada institusi terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan prosedur etika publikasi.

Setiap tindakan harus dilakukan melalui prosedur yang adil, transparan, terdokumentasi, dan proporsional terhadap tingkat pelanggaran.

6. Tanggung Jawab Penulis (Responsibilities of Authors)

Setiap penulis yang mengirimkan naskah kepada JDISTIRA bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa naskah merupakan karya asli dan tidak mengandung plagiarisme.

  2. Memberikan sitasi yang tepat terhadap seluruh sumber yang digunakan.

  3. Menyusun daftar pustaka secara akurat dan sesuai dengan pedoman jurnal.

  4. Memperoleh izin penggunaan materi berhak cipta apabila diperlukan.

  5. Mengungkapkan adanya kesamaan substansial dengan karya yang telah diterbitkan sebelumnya.

  6. Tidak mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke jurnal lain.

  7. Memastikan data, hasil, dan dokumentasi kegiatan pengabdian merupakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  8. Memperbaiki naskah apabila ditemukan permasalahan orisinalitas atau sitasi yang sah.

  9. Memastikan seluruh penulis memahami dan mematuhi kebijakan etika publikasi JDISTIRA.

  10. Memberikan klarifikasi serta dokumen pendukung apabila diminta oleh tim editorial.

  11. Memastikan bahwa hasil kegiatan pengabdian tidak disajikan secara berulang sebagai kontribusi baru tanpa pengungkapan yang memadai.

  12. Bertanggung jawab atas keakuratan informasi dan integritas ilmiah artikel yang dipublikasikan.

Penulis yang dengan sengaja melakukan plagiarisme atau memberikan informasi menyesatkan dapat dikenai tindakan editorial sesuai dengan tingkat pelanggaran.

7. Tanggung Jawab Editorial (Editorial Responsibility)

Tim editorial JDISTIRA bertanggung jawab untuk menjaga integritas publikasi dengan melakukan pemeriksaan orisinalitas naskah secara objektif dan konsisten.

Tanggung jawab editorial meliputi:

  1. Melaksanakan atau mengoordinasikan pemeriksaan kesamaan teks terhadap naskah.

  2. Mengevaluasi laporan kesamaan secara cermat dan kontekstual.

  3. Mengidentifikasi indikasi plagiarisme atau publikasi berulang.

  4. Meminta klarifikasi kepada penulis apabila diperlukan.

  5. Menentukan tindakan editorial berdasarkan tingkat pelanggaran.

  6. Menjaga kerahasiaan laporan pemeriksaan dan informasi terkait selama proses penanganan.

  7. Memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan penjelasan.

  8. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan keputusan editorial melalui sistem pengelolaan jurnal.

  9. Menangani dugaan plagiarisme berdasarkan bukti, bukan semata-mata persentase kesamaan.

  10. Mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani permasalahan integritas publikasi.

Setiap kasus dugaan plagiarisme harus ditangani secara adil, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia, penjelasan penulis, serta standar etika publikasi ilmiah.

8. Pernyataan Penutup (Final Statement)

Dengan mengirimkan naskah kepada JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat, seluruh penulis menyatakan bahwa mereka memahami dan bersedia mematuhi kebijakan plagiarisme yang ditetapkan jurnal.

Setiap penulis bertanggung jawab menjaga orisinalitas karya ilmiah, memberikan pengakuan yang tepat terhadap sumber yang digunakan, serta memastikan keakuratan data, dokumentasi, hasil, dan kesimpulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Naskah yang melanggar kebijakan ini dapat ditolak atau dikenai tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Artikel yang telah dipublikasikan dapat dikenai koreksi, pernyataan keprihatinan editorial, atau pencabutan publikasi apabila ditemukan bukti pelanggaran serius yang memengaruhi integritas ilmiah.

JDISTIRA berkomitmen untuk menerapkan kebijakan plagiarisme secara konsisten guna menjaga kredibilitas jurnal, kualitas publikasi ilmiah, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kepercayaan masyarakat akademik terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan.


Referensi Kebijakan

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). https://publicationethics.org/

  2. COPE Core Practices. https://publicationethics.org/core-practices

  3. COPE Retraction Guidelines. https://publicationethics.org/retraction-guidelines