KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST)

 

1. Pendahuluan

JDISTIRA berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, independensi, dan integritas dalam seluruh proses pengajuan, penelaahan, dan penerbitan artikel ilmiah.

Seluruh penulis, reviewer, editor, dan pihak yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang nyata, potensial, atau dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas keputusan ilmiah.

Konflik kepentingan tidak selalu merupakan pelanggaran etika. Namun, kegagalan mengungkapkan konflik yang relevan dapat memengaruhi kredibilitas artikel dan integritas proses publikasi.

2. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika hubungan keuangan, pribadi, profesional, akademik, institusional, atau komersial berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan, evaluasi, penelaahan, atau publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Konflik kepentingan dapat mencakup:

  1. Kepentingan Keuangan: Hibah, sponsor, honorarium, konsultasi, atau keuntungan finansial yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian.

  2. Hubungan Pribadi: Hubungan keluarga, persahabatan, atau perselisihan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas.

  3. Hubungan Profesional: Kolaborasi penelitian, kepengarangan bersama, hubungan pembimbingan, atau persaingan akademik.

  4. Kepentingan Institusional: Hubungan dengan perguruan tinggi, pemerintah, organisasi masyarakat, atau lembaga mitra.

  5. Kepentingan Komersial: Hubungan dengan perusahaan, penyedia teknologi, produk, atau layanan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian.

3. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan keuangan maupun nonkeuangan yang relevan dengan kegiatan pengabdian dan penyusunan artikel.

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah.

  2. Mengungkapkan seluruh sumber pendanaan dan peran pemberi dana.

  3. Menjelaskan hubungan dengan mitra, sponsor, atau penyedia teknologi yang relevan.

  4. Mengungkapkan hubungan profesional atau institusional yang berpotensi memengaruhi hasil kegiatan.

  5. Memastikan seluruh penulis menyetujui pernyataan konflik kepentingan.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus mencantumkan pernyataan berikut:

"Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun penyusunan artikel ini."

Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan kelengkapan pengungkapan konflik kepentingan dari seluruh penulis.

4. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan sebelum menerima penugasan penelaahan naskah.

Reviewer harus memberitahukan kepada editor apabila memiliki:

  • Hubungan pribadi atau keluarga dengan penulis.

  • Riwayat kolaborasi atau kepengarangan bersama yang dapat memengaruhi independensi.

  • Hubungan institusional yang berpotensi menimbulkan konflik.

  • Kepentingan keuangan atau komersial terkait artikel.

  • Kondisi lain yang dapat mengganggu objektivitas penilaian.

Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak diperkenankan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Apabila konflik kepentingan ditemukan selama proses review, reviewer harus segera melaporkannya kepada editor untuk menentukan kelanjutan atau pengalihan penugasan.

5. Tanggung Jawab Editor

Editor dan anggota dewan editorial wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan editorial.

Editor tidak diperkenankan menangani atau mengambil keputusan atas naskah apabila:

  1. Menjadi penulis atau rekan penulis artikel.

  2. Memiliki hubungan pribadi, profesional, atau keuangan yang signifikan dengan penulis.

  3. Memiliki kepentingan langsung terhadap hasil kegiatan pengabdian.

  4. Menghadapi kondisi lain yang dapat mengurangi independensi editorial.

Naskah yang melibatkan editor atau anggota dewan editorial harus ditangani oleh editor independen dan tetap melalui proses penelaahan sejawat sesuai standar JDISTIRA.

6. Pengungkapan Pendanaan

Penulis wajib mencantumkan seluruh sumber pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk hibah pemerintah, dana perguruan tinggi, sponsor industri, atau dukungan lembaga lainnya.

Penulis juga harus menjelaskan apabila pemberi dana memiliki keterlibatan dalam perancangan kegiatan, pelaksanaan, pengumpulan dan analisis data, interpretasi hasil, penyusunan artikel, atau keputusan publikasi.

Apabila pemberi dana tidak memiliki keterlibatan dalam aspek tersebut, informasi ini perlu dinyatakan secara jelas.

7. Penanganan Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, JDISTIRA akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan tingkat keseriusan permasalahan.

Tindakan editorial dapat berupa:

  1. Meminta klarifikasi atau pernyataan tambahan.

  2. Meminta perbaikan pernyataan konflik kepentingan.

  3. Mengganti reviewer atau editor dengan pihak independen.

  4. Menangguhkan proses editorial selama pemeriksaan.

  5. Menolak naskah apabila integritas publikasi terganggu secara serius.

  6. Menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan editorial.

  7. Melakukan pencabutan artikel apabila terdapat bukti bahwa konflik yang disembunyikan telah merusak keandalan atau integritas publikasi secara serius.

Setiap kasus ditangani secara adil, objektif, dan rahasia sejauh dimungkinkan, dengan mengacu pada prinsip etika publikasi yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

8. Independensi Editorial

JDISTIRA menjamin bahwa seluruh keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, kesesuaian ruang lingkup, integritas etika, dan hasil penelaahan sejawat (peer review).

Kepentingan keuangan, komersial, institusional, maupun hubungan pribadi tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan atau penolakan artikel secara tidak patut.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Tim editorial akan menentukan langkah pengelolaan konflik secara objektif dan proporsional.

9. Pernyataan Penutup

Dengan mengirimkan naskah kepada JDISTIRA, seluruh penulis menyatakan kesediaannya untuk mengungkapkan konflik kepentingan secara jujur dan transparan.

Reviewer dan editor juga wajib menjaga independensi, kerahasiaan, serta objektivitas dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Kebijakan ini bertujuan melindungi integritas publikasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat akademik, dan menjaga kualitas artikel pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan oleh JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat.