ISSN

CONTACT
| Download Menu |
| Journal Template |
| Author Guidelines |
| Publication Statement |
| Statistics |
| TOOLS |
![]()
| Cooperate |
JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menerapkan standar etika publikasi ilmiah yang tinggi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan integritas akademik dalam menentukan kepengarangan (authorship) serta pengakuan terhadap kontribusi setiap individu dalam penyusunan dan publikasi artikel ilmiah.
Kebijakan kepengarangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang memberikan kontribusi intelektual secara substansial dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, penyusunan, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mendapatkan pengakuan yang tepat sesuai dengan kontribusinya.
Sebagai jurnal yang berfokus pada pengabdian kepada masyarakat, JDISTIRA menerima karya ilmiah yang berkaitan dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, inovasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan UMKM, transformasi digital, pendidikan, kesehatan masyarakat, lingkungan, serta kegiatan pengabdian lainnya yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
JDISTIRA mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh:
Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya dalam menangani permasalahan kepengarangan, konflik kepentingan, dan integritas publikasi.
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), terutama prinsip tanggung jawab, kontribusi substansial, dan akuntabilitas penulis, yang diadaptasi sesuai karakteristik artikel pengabdian kepada masyarakat.
Contributor Roles Taxonomy (CRediT), sebagai panduan dalam mendeskripsikan kontribusi masing-masing penulis secara transparan.
Ketentuan etika akademik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh penulis wajib menjunjung tinggi kejujuran akademik dan memastikan bahwa informasi mengenai kepengarangan mencerminkan kontribusi nyata setiap individu.
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel ilmiah yang dikirimkan ke JDISTIRA apabila memenuhi seluruh empat kriteria berikut:
Penulis harus memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap satu atau beberapa aspek utama kegiatan pengabdian kepada masyarakat, antara lain:
Perumusan gagasan, konsep, dan tujuan kegiatan pengabdian.
Identifikasi permasalahan dan analisis kebutuhan masyarakat atau mitra.
Perancangan metode, strategi, atau model pelaksanaan pengabdian.
Pengembangan dan penerapan teknologi, produk, atau inovasi yang digunakan.
Pengumpulan, pengolahan, analisis, atau interpretasi data hasil kegiatan.
Evaluasi efektivitas, keberhasilan, dampak, atau keberlanjutan program.
Penyusunan kerangka ilmiah untuk menjelaskan kontribusi kegiatan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.
Kontribusi tersebut harus memiliki nilai intelektual yang nyata dan relevan terhadap substansi artikel.
Penulis harus terlibat secara aktif dalam:
Penyusunan naskah artikel ilmiah.
Penulisan pendahuluan, metode pelaksanaan, hasil, pembahasan, atau kesimpulan.
Interpretasi dan pembahasan hasil pengabdian.
Perbaikan substansi artikel berdasarkan masukan rekan penulis.
Revisi kritis terhadap isi ilmiah yang memengaruhi kualitas dan ketepatan artikel.
Penyempurnaan argumentasi, analisis, atau kontribusi ilmiah naskah.
Perbaikan bahasa, pemeriksaan ejaan, atau penyuntingan format semata tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan.
Setiap penulis wajib:
Membaca keseluruhan naskah sebelum dikirimkan ke jurnal.
Memastikan bahwa informasi, metode, hasil, dan kesimpulan telah dilaporkan secara benar.
Menyetujui versi akhir artikel yang akan dikirimkan.
Menyetujui perubahan substansial yang dilakukan selama proses revisi.
Memberikan persetujuan terhadap versi akhir artikel sebelum diterbitkan.
Tidak seorang pun boleh dicantumkan sebagai penulis tanpa mengetahui dan menyetujui keterlibatannya dalam publikasi.
Setiap penulis harus bersedia bertanggung jawab atas integritas ilmiah artikel serta memastikan bahwa pertanyaan mengenai keakuratan data, validitas metode, keaslian karya, dan etika pelaksanaan pengabdian dapat ditelusuri dan diselesaikan secara tepat.
Tanggung jawab tersebut meliputi:
Menjamin keaslian kontribusi ilmiah.
Memastikan data dan hasil kegiatan dilaporkan secara jujur.
Tidak melakukan fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data.
Menyediakan klarifikasi dan bukti pendukung apabila diperlukan.
Menjaga integritas dokumentasi kegiatan.
Bekerja sama dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etika publikasi.
Seluruh empat kriteria kepengarangan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan.
Kontribusi berupa pendanaan saja, pengawasan administratif, penyediaan fasilitas, pengumpulan data rutin, atau jabatan struktural tidak secara otomatis memberikan hak untuk dicantumkan sebagai penulis.
JDISTIRA mengakui bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat umumnya melibatkan berbagai pihak, termasuk dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, pemerintah daerah, mitra industri, organisasi masyarakat, pelaku UMKM, dan masyarakat penerima manfaat.
Individu atau lembaga yang memberikan dukungan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan harus diberikan pengakuan secara tepat melalui bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments), apabila relevan dan setelah memperoleh persetujuan pihak yang disebutkan.
Kontribusi yang dapat dicantumkan dalam ucapan terima kasih meliputi:
Bantuan administratif dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyediaan tempat atau fasilitas pengabdian.
Dukungan pendanaan atau sponsor kegiatan.
Penyediaan peralatan, bahan, atau sumber daya teknis.
Bantuan dokumentasi kegiatan.
Bantuan koordinasi dengan masyarakat atau mitra.
Pendampingan teknis yang tidak mencakup kontribusi intelektual substansial.
Bantuan penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau pemeriksaan tata bahasa.
Dukungan institusi atau organisasi mitra.
Partisipasi masyarakat atau kelompok sasaran sebagai mitra kegiatan.
Pemberian ucapan terima kasih harus mencerminkan kontribusi yang sebenarnya dan tidak boleh digunakan sebagai pengganti kepengarangan bagi individu yang memenuhi seluruh kriteria penulis.
Penulis korespondensi (corresponding author) merupakan pihak utama yang bertanggung jawab atas komunikasi antara tim penulis dan pengelola JDISTIRA selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, penerbitan, dan komunikasi setelah publikasi.
Penulis korespondensi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Memastikan seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis telah memenuhi kriteria kepengarangan JDISTIRA.
Memastikan seluruh penulis telah membaca dan menyetujui naskah yang dikirimkan.
Memperoleh kesepakatan seluruh penulis mengenai urutan nama penulis.
Memastikan ketepatan nama lengkap, afiliasi institusi, alamat email, dan informasi identitas akademik.
Memastikan bahwa naskah merupakan karya asli dan tidak sedang diajukan secara bersamaan ke jurnal lain.
Memastikan sumber pendanaan kegiatan pengabdian telah diungkapkan secara transparan.
Memastikan konflik kepentingan telah dilaporkan.
Memastikan persetujuan yang diperlukan dari mitra atau peserta kegiatan telah diperoleh.
Mengelola komunikasi dengan editor dan reviewer melalui sistem OJS.
Menyampaikan hasil review dan permintaan revisi kepada seluruh penulis.
Memastikan revisi artikel telah mendapatkan persetujuan seluruh penulis.
Memastikan data pendukung, dokumentasi kegiatan, dan informasi hasil pengabdian tersedia apabila diminta editor.
Menginformasikan setiap permintaan perubahan daftar penulis kepada seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi pertanyaan, keluhan, atau klarifikasi yang muncul setelah artikel diterbitkan.
Penulis korespondensi tidak diperkenankan mengambil keputusan sepihak mengenai penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis tanpa persetujuan pihak-pihak terkait.
JDISTIRA mengharuskan setiap perubahan kepengarangan dilakukan secara transparan dan mendapat persetujuan tim editorial.
Perubahan kepengarangan mencakup:
Penambahan nama penulis.
Penghapusan nama penulis.
Perubahan urutan penulis.
Perubahan penulis korespondensi.
Perubahan informasi kontribusi penulis.
Permohonan perubahan kepengarangan harus diajukan secara tertulis oleh penulis korespondensi melalui sistem OJS atau saluran komunikasi resmi jurnal.
Permohonan harus mencakup:
Penjelasan tertulis mengenai alasan perubahan.
Daftar penulis sebelum dan sesudah perubahan.
Persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terlibat.
Persetujuan individu yang ditambahkan atau dihapus dari daftar penulis.
Pernyataan bahwa perubahan tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan kontribusi atau memanipulasi kepengarangan.
Editor akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan berdasarkan:
Kesesuaian kontribusi dengan kriteria kepengarangan.
Persetujuan seluruh penulis.
Validitas alasan perubahan.
Potensi konflik kepentingan.
Prinsip integritas dan etika publikasi.
Editor berhak meminta dokumen pendukung atau klarifikasi kepada para pihak.
Jika terjadi perselisihan kepengarangan yang tidak dapat diselesaikan, JDISTIRA dapat menangguhkan proses editorial dan meminta klarifikasi kepada institusi afiliasi penulis atau merujuk pada panduan COPE.
Perubahan daftar penulis setelah artikel diterbitkan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan memperoleh persetujuan editorial.
Jika perubahan disetujui, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan koreksi atau tindakan pascapublikasi lain yang sesuai, sehingga riwayat perubahan tetap transparan.
JDISTIRA mengakui bahwa dua atau lebih penulis dapat memberikan kontribusi intelektual yang setara terhadap penyusunan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian serta penulisan artikel ilmiah.
Jika terdapat kontribusi yang setara, tim penulis dapat mengajukan pernyataan khusus, misalnya:
"Penulis pertama dan penulis kedua memberikan kontribusi yang setara dalam perancangan kegiatan pengabdian, pelaksanaan program, analisis hasil, dan penyusunan artikel."
Pernyataan kontribusi setara harus:
Didasarkan pada kontribusi nyata.
Disetujui seluruh penulis.
Disampaikan saat pengajuan naskah.
Dicantumkan sesuai dengan format artikel dan keputusan editorial.
Pernyataan kontribusi setara tidak menghilangkan kewajiban setiap individu untuk memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.
JDISTIRA tidak mentoleransi praktik kepengarangan yang bertentangan dengan etika akademik.
Praktik ini terjadi ketika seseorang dicantumkan sebagai penulis meskipun tidak memenuhi kriteria kepengarangan.
Contohnya:
Mencantumkan pimpinan institusi semata-mata karena jabatan.
Mencantumkan kepala lembaga atau ketua program studi tanpa kontribusi intelektual.
Mencantumkan penyandang dana hanya karena memberikan dukungan pembiayaan.
Mencantumkan seseorang untuk meningkatkan reputasi atau peluang penerimaan artikel.
Praktik ini terjadi ketika individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak dicantumkan dalam daftar penulis.
Contohnya:
Tidak mencantumkan individu yang secara substansial menyusun artikel dan memenuhi seluruh kriteria penulis.
Menghilangkan nama anggota tim yang berkontribusi secara intelektual karena konflik internal.
Menyembunyikan keterlibatan penulis sebenarnya.
JDISTIRA melarang penyampaian informasi yang tidak benar mengenai peran atau kontribusi penulis.
Contohnya:
Mengaku sebagai perancang program padahal tidak terlibat.
Mengklaim telah melakukan analisis hasil tanpa kontribusi nyata.
Memberikan deskripsi kontribusi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan tidak diperkenankan.
Penulis dilarang:
Menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan.
Mencantumkan afiliasi institusi yang tidak sesuai.
Menggunakan identitas akademik palsu.
Memberikan alamat email atau informasi identitas yang menyesatkan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kepengarangan, JDISTIRA dapat melakukan tindakan berikut:
Meminta klarifikasi tertulis kepada penulis.
Meminta pernyataan kontribusi masing-masing penulis.
Menunda proses editorial.
Meminta dokumen pendukung atau bukti kontribusi.
Menghubungi institusi terkait jika diperlukan.
Menolak naskah apabila pelanggaran terbukti atau tidak dapat diselesaikan secara memadai.
Melakukan koreksi, penerbitan pernyataan editorial, atau pencabutan artikel apabila pelanggaran serius ditemukan setelah publikasi.
Setiap tindakan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, bukti yang tersedia, prinsip keadilan prosedural, dan pedoman etika publikasi yang relevan.
JDISTIRA mendorong seluruh penulis untuk mencantumkan kontribusi masing-masing secara jelas dan transparan.
Untuk mendukung transparansi, penulis dianjurkan menggunakan pendekatan Contributor Roles Taxonomy (CRediT).
Kategori kontribusi meliputi:
| No. | Peran Kontributor | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Conceptualization | Perumusan ide, konsep, dan tujuan kegiatan pengabdian |
| 2 | Methodology | Perancangan metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan |
| 3 | Investigation | Pelaksanaan investigasi atau pengumpulan bukti kegiatan |
| 4 | Data Curation | Pengelolaan, pengorganisasian, dan pemeliharaan data kegiatan |
| 5 | Formal Analysis | Analisis data dan hasil kegiatan pengabdian |
| 6 | Validation | Pemeriksaan validitas data, metode, atau hasil |
| 7 | Resources | Penyediaan sumber daya, bahan, fasilitas, atau instrumen |
| 8 | Writing – Original Draft | Penyusunan draf awal artikel ilmiah |
| 9 | Writing – Review & Editing | Revisi dan penyuntingan substansi naskah |
| 10 | Visualization | Penyajian tabel, grafik, diagram, foto, atau visualisasi hasil |
| 11 | Supervision | Supervisi dan pengawasan akademik atau ilmiah |
| 12 | Project Administration | Pengelolaan dan koordinasi kegiatan pengabdian |
| 13 | Funding Acquisition | Perolehan dukungan pendanaan kegiatan |
| 14 | Software | Pengembangan atau penerapan perangkat lunak yang digunakan dalam kegiatan |
Seorang penulis dapat memiliki lebih dari satu peran sesuai dengan kontribusi aktualnya.
Pencantuman peran CRediT tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan. Individu tetap harus memenuhi seluruh kriteria kepengarangan yang ditetapkan JDISTIRA.
Penulis A: Konseptualisasi, metodologi, perancangan kegiatan pengabdian, dan penulisan draf awal.
Penulis B: Pelaksanaan program, pengumpulan data, analisis hasil, dan visualisasi.
Penulis C: Validasi hasil, supervisi ilmiah, serta peninjauan dan penyuntingan artikel.
Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir naskah.
JDISTIRA menekankan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika akademik, penghormatan terhadap mitra, perlindungan data, keselamatan peserta, dan tanggung jawab sosial.
Penulis harus memastikan bahwa kegiatan pengabdian dilaksanakan dengan persetujuan pihak mitra yang relevan.
Mitra dapat berupa:
Kelompok masyarakat.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sekolah atau lembaga pendidikan.
Instansi pemerintahan.
Organisasi sosial.
Fasilitas kesehatan.
Kelompok tani atau kelompok usaha.
Komunitas atau lembaga masyarakat lainnya.
Persetujuan pelaksanaan kegiatan harus diperoleh sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan melibatkan pengumpulan data pribadi, wawancara, dokumentasi individu, survei, atau intervensi tertentu, penulis harus menerapkan prosedur persetujuan partisipan yang sesuai.
Persetujuan dapat mencakup:
Penjelasan tujuan kegiatan.
Informasi mengenai bentuk partisipasi.
Penjelasan manfaat dan potensi risiko.
Perlindungan kerahasiaan data.
Izin penggunaan dokumentasi foto atau video yang menampilkan individu secara dapat dikenali.
Hak peserta untuk menolak atau menghentikan partisipasi, sesuai karakteristik kegiatan.
Apabila kegiatan pengabdian mencakup penelitian yang melibatkan manusia, data kesehatan, intervensi medis, atau aktivitas lain yang menurut peraturan memerlukan penilaian etik, penulis wajib memperoleh persetujuan komite etik yang berwenang sebelum kegiatan dilaksanakan.
Jika persetujuan etik diperlukan, artikel harus mencantumkan:
Nama komite etik.
Nomor persetujuan etik.
Tanggal persetujuan, apabila relevan.
Penjelasan mengenai prosedur persetujuan partisipan.
Apabila kegiatan tidak memerlukan penilaian komite etik, penulis harus memberikan penjelasan yang sesuai dan tidak boleh membuat klaim bahwa persetujuan etik telah diperoleh apabila kenyataannya tidak demikian.
Penulis harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta dan mitra.
Data pribadi yang tidak diperlukan untuk kepentingan ilmiah tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sesuai.
Identitas peserta dapat disamarkan apabila diperlukan untuk melindungi privasi.
Penulis harus memastikan seluruh dokumentasi kegiatan mencerminkan kondisi sebenarnya.
JDISTIRA melarang:
Pemalsuan dokumentasi kegiatan.
Penggunaan foto kegiatan yang tidak berkaitan tanpa penjelasan.
Manipulasi hasil evaluasi.
Penggunaan data atau testimoni fiktif.
Klaim dampak yang tidak didukung bukti.
Penggandaan publikasi kegiatan yang sama tanpa pengungkapan yang jelas.
Setiap klaim keberhasilan kegiatan harus didukung oleh data atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang melibatkan anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat rentan, atau peserta yang memiliki keterbatasan dalam memberikan persetujuan harus menerapkan perlindungan tambahan sesuai dengan peraturan dan pedoman etika yang relevan.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa publikasi tidak merugikan martabat, keselamatan, atau hak peserta dan mitra kegiatan.
JDISTIRA memahami bahwa kegiatan pengabdian masyarakat sering dilaksanakan secara kolaboratif oleh dosen, mahasiswa, pemerintah, industri, dan organisasi masyarakat.
Penentuan kepengarangan harus dilakukan berdasarkan kontribusi intelektual, bukan berdasarkan status atau jabatan.
Dosen yang terlibat dalam pengabdian dapat menjadi penulis apabila memenuhi seluruh kriteria kepengarangan, termasuk keterlibatan dalam perancangan kegiatan, analisis hasil, penulisan atau revisi kritis naskah, persetujuan akhir, dan akuntabilitas.
Status sebagai ketua tim pengabdian tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan.
Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memberikan kontribusi intelektual substansial dan memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.
Partisipasi mahasiswa hanya sebagai panitia, petugas dokumentasi, atau pelaksana teknis tidak secara otomatis memenuhi kriteria tersebut.
Mahasiswa yang memenuhi kriteria kepengarangan berhak memperoleh pengakuan yang sesuai tanpa diskriminasi berdasarkan tingkat pendidikan atau kedudukan akademik.
Perwakilan mitra pengabdian dapat menjadi penulis apabila memenuhi seluruh kriteria kepengarangan yang berlaku.
Kedudukan sebagai kepala sekolah, kepala desa, pimpinan organisasi, pemilik usaha, atau pejabat instansi tidak dengan sendirinya memberikan hak kepengarangan.
Pada kegiatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, setiap anggota tim dapat menjadi penulis sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Urutan penulis harus didasarkan pada kesepakatan tim yang mempertimbangkan kontribusi nyata setiap individu.
JDISTIRA mendukung pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas penyusunan karya ilmiah sepanjang penggunaannya dilakukan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
Sistem kecerdasan artifisial, termasuk model bahasa generatif, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab dan akuntabilitas kepengarangan sebagaimana diwajibkan dalam kebijakan ini.
Penulis bertanggung jawab atas seluruh isi artikel, termasuk bagian yang disusun atau dibantu menggunakan perangkat AI.
Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab penulis terhadap:
Ketepatan data dan informasi.
Keaslian tulisan.
Keakuratan referensi.
Validitas analisis dan kesimpulan.
Perlindungan data peserta atau mitra.
Kepatuhan terhadap etika akademik.
Penggunaan AI yang secara material membantu penyusunan, analisis, atau pengolahan isi ilmiah harus diungkapkan secara transparan sesuai kebijakan penggunaan AI JDISTIRA.
Pernyataan pengungkapan dapat mencantumkan nama perangkat, tujuan penggunaan, dan bentuk verifikasi manusia yang dilakukan.
Contoh:
"Penulis menggunakan perangkat kecerdasan artifisial untuk membantu penyuntingan bahasa naskah. Seluruh substansi ilmiah, analisis, dan kesimpulan telah diperiksa serta menjadi tanggung jawab penuh penulis."
JDISTIRA melarang penggunaan AI untuk:
Membuat data hasil pengabdian yang tidak pernah diperoleh.
Menghasilkan dokumentasi kegiatan palsu.
Memalsukan referensi atau kutipan.
Memanipulasi hasil evaluasi kegiatan.
Membuat informasi palsu mengenai peserta, mitra, atau pelaksanaan kegiatan.
Mengungkapkan data rahasia kepada layanan AI tanpa dasar izin dan perlindungan yang sesuai.
Apabila terdapat perselisihan mengenai kepengarangan, JDISTIRA akan berupaya menanganinya secara objektif, transparan, dan adil.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Editor-in-Chief atau tim editorial melalui saluran komunikasi resmi jurnal.
Pengaduan sebaiknya disertai:
Identitas pihak yang mengajukan.
Identitas artikel terkait.
Penjelasan permasalahan.
Bukti pendukung.
Informasi mengenai pihak yang terlibat.
Editor akan melakukan pemeriksaan terhadap:
Kesesuaian permasalahan dengan kebijakan kepengarangan.
Bukti kontribusi masing-masing pihak.
Pernyataan persetujuan penulis.
Riwayat komunikasi dan pengajuan naskah.
Dokumen pendukung lain yang relevan.
Tim editorial dapat meminta klarifikasi kepada seluruh penulis atau pihak lain yang terlibat.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi, jurnal dapat meminta penilaian atau penyelesaian dari institusi yang berwenang karena jurnal tidak selalu memiliki kewenangan untuk menetapkan fakta kontribusi yang dipersengketakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia, JDISTIRA dapat:
Melanjutkan proses editorial.
Menunda pemrosesan naskah.
Meminta perbaikan informasi kepengarangan.
Meminta kesepakatan tertulis seluruh penulis.
Menolak naskah apabila terdapat pelanggaran serius yang terbukti.
Menerbitkan koreksi atau tindakan pascapublikasi sesuai kebutuhan.
Seluruh keputusan harus mempertimbangkan integritas ilmiah, prinsip keadilan, dan pedoman COPE yang relevan.
Tim editorial JDISTIRA bertanggung jawab menerapkan kebijakan kepengarangan secara konsisten, objektif, dan transparan.
Tanggung jawab editorial meliputi:
Memastikan kebijakan kepengarangan tersedia dan dapat diakses pada website jurnal.
Menginformasikan persyaratan kepengarangan kepada penulis.
Memeriksa kelengkapan identitas dan afiliasi penulis.
Meminta klarifikasi kontribusi penulis apabila diperlukan.
Memastikan perubahan daftar penulis mengikuti prosedur yang berlaku.
Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi penulis.
Menangani dugaan pelanggaran kepengarangan berdasarkan bukti yang tersedia.
Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Mendokumentasikan keputusan editorial melalui sistem pengelolaan jurnal.
Menerapkan prosedur koreksi, pernyataan editorial, atau pencabutan publikasi apabila dibutuhkan.
Menjamin perlakuan yang adil terhadap penulis dari berbagai institusi dan latar belakang.
Meninjau kebijakan kepengarangan secara berkala agar selaras dengan perkembangan standar etika publikasi.
Editor tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memaksakan pencantuman nama sebagai penulis, menghapus kontribusi pihak tertentu secara tidak sah, atau memberikan perlakuan istimewa berdasarkan hubungan pribadi maupun institusi.
Dengan mengirimkan naskah kepada JDISTIRA, seluruh penulis menyatakan bahwa:
Seluruh nama yang tercantum memenuhi kriteria kepengarangan jurnal.
Tidak ada individu yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tetapi sengaja dihilangkan.
Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi naskah yang diajukan.
Urutan penulis telah disepakati bersama.
Seluruh informasi identitas dan afiliasi adalah benar.
Naskah merupakan karya asli dan tidak sedang diproses untuk publikasi secara bersamaan pada jurnal lain.
Data dan dokumentasi kegiatan pengabdian dilaporkan secara jujur.
Seluruh sumber pendanaan dan konflik kepentingan telah diungkapkan.
Persetujuan mitra, peserta, atau komite etik telah dipenuhi apabila diwajibkan.
Setiap penulis bersedia bertanggung jawab atas integritas artikel.
Penggunaan AI telah diungkapkan sesuai kebijakan jurnal, apabila relevan.
Seluruh penulis bersedia mengikuti prosedur klarifikasi, koreksi, atau pemeriksaan etika publikasi apabila diperlukan.
JDISTIRA berhak meminta pernyataan tambahan dan dokumen pendukung apabila terdapat keraguan mengenai keaslian kontribusi atau integritas kepengarangan.
JDISTIRA akan meninjau kebijakan kepengarangan secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar etika publikasi ilmiah, perkembangan teknologi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Perubahan kebijakan dilakukan melalui persetujuan pengelola jurnal dan diumumkan secara transparan melalui website resmi JDISTIRA.
Kebijakan yang telah disahkan berlaku bagi naskah yang diajukan sejak tanggal pemberlakuannya, dengan penanganan kasus publikasi sebelumnya mempertimbangkan ketentuan serta prinsip etika yang relevan.
Penyusunan dan penerapan kebijakan kepengarangan JDISTIRA mengacu pada sumber berikut:
Committee on Publication Ethics (COPE). Authorship and Contributorship. https://publicationethics.org/authorship
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Defining the Role of Authors and Contributors. https://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/defining-the-role-of-authors-and-contributors.html
CRediT – Contributor Roles Taxonomy. https://credit.niso.org/
COPE. Core Practices. https://publicationethics.org/core-practices
Penutup
JDISTIRA berkomitmen memastikan bahwa kepengarangan setiap artikel mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata, tanggung jawab ilmiah, dan integritas akademik.
Penerapan kriteria kepengarangan secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas publikasi, mencegah penyalahgunaan kepengarangan, memperkuat transparansi proses editorial, dan menjaga kepercayaan masyarakat ilmiah terhadap JDISTIRA – Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat.
ISSN

CONTACT
| Download Menu |
| Journal Template |
| Author Guidelines |
| Publication Statement |
| Statistics |
| TOOLS |
![]()
| Cooperate |
Editorial Office :
Rumah Jurnal
Institut Penelitian Bakti Inovasi Indonesia (IPB2I) Journal
Center Of IPB2I Journal
Yayasan Rahmatan Fiddunya Wal Akhirah
Jl. Datuk Tunggul, Kel Teluk Kenidai, Kec Tambang, Kab Kampar, Prov Riau, Indonesia.
Phone : +6281170710390
e-mail : [email protected]
Link Maps : Maps Office Rumah Jurnal, Yayasan Rahmatan Fiddunya Wal Akhirah

JDISTIRA is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0