Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang di Era Digital

Authors

  • Kasman Macoy Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Universita Islam Negeri Surabaya
  • Ubaid Aisyul Hana Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Universita Islam Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.58794/bns.v5i2.1452

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital, E-Comarce, Regulasi, Implementasi

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi telah mendorong perubahan besar bagaimana cara orang melakukan transaksi perdagangan, khususnya melalui platform digital seperti e-commerce dan marketplace. Meskipun transaksi tersebut lebih memudahkan dan efisiensi, transaksi secara digital juga dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak-hak konsumen, mulai dari penipuan, informasi yang salah, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perlindungan konsumen dalam perdagangan digital di Indonesia dengan mengkaji aspek-aspek regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan turunan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis penerapan perlindungan tersebut di lapangan, termasuk peran pelaku bisnis, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen.

References

S. P. Siregar, “Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” J. Law, Adm. Soc. Sci., vol. 4, no. 2, pp. 228–233, 2024.

F. S. Izazi, P. Sajena, R. S. Kirana, and K. Marsaulina, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” Leuser J. Huk. Nusant., vol. 1, no. 2, pp. 8–14, 2024.

P. A. O. Apandy, Melawati, and P. Adam, “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli,” J. Manaj. Bisnis Jayakarta, vol. 3, no. 1, pp. 12–18, 2021.

Y. L. Fista, Aris Machmud, and S. Suartini, “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Binamulia Huk., vol. 12, no. 1, pp. 177–189, 2023.

“No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” Pharmacogn. Mag., vol. 75, no. 17, pp. 399–405, 2021.

S. B. Soedjono, “Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggungjawab Produk,” J. Phys. A Math. Theor., vol. 44, no. 8, pp. 1–16, 2011.

R. Adolph, “済無No Title No Title No Title,” vol. 4, no. 2, pp. 1–23, 2016.

T. A. F. Rambe, S. Sunarmi, M. Siregar, and D. Sukarja, “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan,” Locus J. Acad. Lit. Rev., vol. 1, no. 2, pp. 109–116, 2022.

A. M. Rusdi, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik,” Const. J. Ilm. Huk., vol. 2, no. 1, pp. 43–56, 2023.

R. Syafriana, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik,” Lega Lata J. Ilmu Huk., vol. I, no. 2, pp. 430–447, 2016.

W. Nugrahaningsih and M. Erlinawati, “Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online,” Serambi Huk., vol. 11, no. 01, pp. 27–40, 2017.

Y. M. Samosir and R. Aprian, “Efektivitas Hukum Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Tantangan di Era Ekonomi Digital,” JUSTITIA J. Ilmu Huk. dan Hum., vol. 7, no. 1, p. 63, 2024.

P. Harahap, “Hambatan-Hambatan Proses Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Belum Dapat Berjalan Secara Efektif (Studi Kasus Bpsk Kabupaten Tangerang),” Lex Jurnalica, vol. 15, no. 2, pp. 181–193, 2018.

Downloads

Published

2026-02-05

Issue

Section

Articles