https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/issue/feed Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi 2025-07-26T07:03:18+00:00 Debi Setiawan jurnal.bansi@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi </strong> adalah sebuah jurnal <em>blind peer-review</em> yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas dalam bidang bisnis, manajemen, dan akutansi. jurnal BANSI diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan <strong>Juni</strong> dan <strong>Desember</strong> oleh Yayasan Rahmatan Fiddunya Wal Akhirah dalam membantu para akademisi, peneliti dan praktisi untuk menyebarkan hasil penelitiannya.</p> https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/article/view/1440 Implementasi Implementasi Prinsip Itikad Baik dalam Proses Klaim Asuransi Studi Kualitatif terhadap Praktik di Lapangan 2025-07-26T06:30:50+00:00 Ubaid Aisyul Hana ubaidmedmed@gmail.com Rini Yuliawati riniy3949@gmail.com <p><em>Definisi, komponen, dan karakteristik hukum asuransi, jenis usaha asuransi, bentuk badan hukum, dan metode kepemilikan perusahaan asuransi menjadi topik penelitian ini. Selain itu, penelitian ini menyelidiki dasar hukum yang digunakan dalam sistem hukum positif Indonesia untuk mengatur kontrak asuransi. Selain itu, penelitian ini berfokus pada pengembangan asuransi syariah, yang meliputi definisi, karakteristik, dan dasar hukumnya dari perspektif hukum Islam dan peraturan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang luas tentang struktur hukum asuransi, serta perbedaan penting antara asuransi konvensional dan syariah. Hal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengembangan sistem hukum asuransi yang adil, transparan, dan nasional dan sesuai dengan syariah tergantung pada hasil penelitian ini</em></p> 2025-08-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/article/view/1442 Analisis Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Syariat Islam 2025-07-26T06:32:06+00:00 Ubaid Aisyul Hana ubaidmedmed@gmail.com Nur mufidah nurana142005@gmail.com <p><em> Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi yang mengubah pola hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Perjanjian jual beli online memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perjanjian konvensional, terutama karena minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta terbatasnya transparansi informasi. Hal ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kerugian pada pihak konsumen serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada konsumen.</em> <em>Dalam praktiknya, akad jual beli online menggunakan media digital sebagai sarana ijab qabul, seperti melalui aplikasi atau platform e-commerce, dengan mekanisme yang sudah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 146 Tahun 2021. Prinsip kejujuran, keterbukaan informasi produk, dan perlindungan hak konsumen menjadi landasan utama agar transaksi online sesuai dengan nilai-nilai syariah dan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Studi ini mengkaji bagaimana penerapan akad dalam jual beli online dan relevansinya dengan tuntunan hukum Islam di era digital.</em></p> 2025-08-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/article/view/1444 Hukum Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Mewujudkan Pasar yang Adil dan Transparan 2025-07-26T06:32:46+00:00 Zahra Ainun Maldina zahraamaldinaa23@gmail.com Ubaid Aisyul Hana ubaidmedmed@gmail.com <p><em>Persaingan usaha yang sehat merupakan pilar utama dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan. Namun, beberapa praktik persaingan usaha tidak sehat masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Dampak dari persaingan usaha tidak sehat sangat dirasakan oleh konsumen, yang menghadapi harga yang tidak wajar, produk berkualitas rendah, dan terbatasnya pilihan di pasar. Persaingan curang dapat mengakibatkan kenaikan harga, produk berkualitas rendah, kurangnya pilihan, informasi yang tidak jujur, pengabaian hak konsumen, dan kerugian finansial. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Untuk mewujudkan pasar yang adil dan transparan, diperlukan sinergi antara hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen tidak hanya berfokus pada aspek preventif, tetapi juga represif terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum. Reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era modern. Perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan untuk memastikan perlindungan konsumen yang efektif dan persaingan usaha yang sehat. Hal ini mencakup pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta peningkatan kapasitas lembaga pengawas dalam menegakkan hukum secara efektif.</em></p> 2025-08-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/article/view/1448 Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Hak-Hak Konsumen di Indonesia 2025-07-26T06:35:03+00:00 Ubaid Aisyul Hana ubaidmedmed@gmail.com Putri Billqhis bilqhisputri0517@gmail.com <p><em>Sejak era digitalisasi, sektor perdagangan dan konsumsi masyarakat Indonesia saat ini telah mengalami</em><em> banyak sekali</em> <em>pertumbuhan yang sangat cepat. Selain itu, berbagai kemungkinan pelanggaran hak konsumen</em><em> kini kian</em><em> meningkat, mulai dari informasi palsu hingga produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.</em> <em>Oleh karena itu, lembaga perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Organisasi ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan melindungi hak</em><em>-hak</em> <em>konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang akurat, dan keadilan dalam transaksi berdasarkan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, aktivitas lembaga ini meningkatkan kesadaran </em><em>bagi </em><em>masyarakat tentang pentingnya menjaga sistem ekonomi yang sehat untuk melindungi</em><em> para</em><em> konsumen</em><em>. </em><em>Penelitian ini menunjukkan betapa efektifnya lembaga perlindungan konsumen dan betapa sulitnya melindungi hak- hak konsumen di era digital dan globalisasi.</em></p> 2025-08-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi https://rumahjurnal.or.id/index.php/BANSI/article/view/1451 Efektivitas Penegakan Hukum Terhadaap Pelanggaran Merek Dagang 2025-07-26T07:03:18+00:00 mohammad wildan fairus ilmi wldnfrs07@gmail.com Ubaid Aisyul Hana ubaidmedmed@gmail.com <p><em>Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Merek dagang memiliki peran strategis sebagai identitas, alat promosi, serta jaminan kualitas suatu produk atau jasa. Namun, meningkatnya pelanggaran, seperti pemalsuan dan passing off, menimbulkan kerugian bagi pemilik merek dan konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran merek, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, khususnya karena sifat delik aduan dan kurangnya ketegasan hukum terhadap passing off. Diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. </em></p> 2025-08-12T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Jurnal BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi