Efektivitas Penegakan Hukum Terhadaap Pelanggaran Merek Dagang

Authors

  • mohammad wildan fairus ilmi mahasiswa
  • Ubaid Aisyul Hana Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Universita Islam Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.58794/bns.v5i1.1451

Keywords:

Merek Dagang, Penegakan Hukum, Pelanggaran, Passing Off, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang di Indonesia dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Merek dagang memiliki peran strategis sebagai identitas, alat promosi, serta jaminan kualitas suatu produk atau jasa. Namun, meningkatnya pelanggaran, seperti pemalsuan dan passing off, menimbulkan kerugian bagi pemilik merek dan konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menganalisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran merek, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, khususnya karena sifat delik aduan dan kurangnya ketegasan hukum terhadap passing off. Diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. 

References

] Anita Sinaga, Niru. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 76–95. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463.

Asing, Terkenal, Well Known, Mark Dari, Tindakan Passing, O F F Studi, Sengketa Kasus, G S Atas, et al. “CORPORATION ) Dalam Perdagangan Barang” 5 (2016).

Briyan, Kadek, Sky Pinandita, Ketut Sudiatmaka, and Si Ngurah Ardhya. “E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERKAIT HAK ATAS MEREK TERDAFTAR ( Studi Kasus Penggunaan Kemasan Air Minum Merek Terdaftar Tanpa Lisensi Di Wilayah Kabupaten Buleleng ) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum ( Volume 4 No 2 Tahun 2021 )” 4, no. 2 (2021).

DPR. “Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jdih Bpk Ri, no. l (2016): 1–51.

Ham, Perspektif, and Universitas Pelita Harapan. “Perlindungan Merek Dagang Pada Platform E-Commerce Di Indonesia Ditinjau Alexander Kennedy ( 1 )* Franciscus Xaverius Wartoyo ( 2 ) Universitas Pelita Harapan , Franciscus.Wartoyo@uph.Edu (*) Correspondent Author” 7 (2024).

Nafri, Moh. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia.” Maleo Law Journal 2, no. 1 (2018): 52–67.

Setiadewi, Angelia Ayu, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Made Aditya, Pramana Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “GEOGRAFIS DI INDONESIA” 13, no. 6 (2024).

Sukro, Ahmad Yakub. “Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha” 16, no. 1 (2019): 88–112.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Dalam Era Perdagangan Bebas Seperti Sekarang Ini, Merek Dijadikan Sebagai Basis Dalam Perdagangan. Dikatakan Basis Karena Merek Dapat Menjadi Dasar Dari Perkembangan Perdagangan Modern Yang Dapat Digunakan Sebagai Standar Mutu, Lambang, Goodwill, Sarana P.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Wicaksono, Alvio Ardianto, Budi Santoso, and Rinitami Njatrijani. “Sengketa Merek Di Indonesia Dikenal , Dengan Demikian Maka Passing-Off Dalam Sistem Hukum Common Law . Dengan Passing-Off Atau Perbuatan Yang Mencoba Meraih.” DIPONEGORO LAW JOURNAL,Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr 5 (2016): 1–17.

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles