Telaah Kritis Pandangan Perspektif Feminis Liberal Tentang Pernikahan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.58794/sumur.v1i1.441Keywords:
Feminis, Liberal, Pernikahan Beda AgamaAbstract
Feminis liberal adalah gerakan yang menjunjung tinggi hak perempuan dan kesetaraan gender. Feminis berpendapat bahwa ketidaksetaraan gender adalah hasil dari dikotomi gender antara maskulin dan feminin, masyarakat cenderung membuat maskulinitas lebih baik daripada feminitas. Di antara pendapat mereka adalah membenarkan perkawinan beda agama dengan dalil mendapatkan kebahagiaan tidak ada hubungannya dengan agama. Pendapat ini mendapat antitesis dan kritik yang serius di kalangan ulama, Al-Qur'an dan hukum meskipun mendapat dukungan dari Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa selama kehadiran mereka tidak mengganggu, mereka memiliki hak untuk memperoleh legalitas perkawinan beda agama baik secara teori. dan sebenarnya. Namun, argumen feminis tentang pernikahan beda agama secara de jure tidak mendapat validasi apapun, baik dilihat dari teks normatif, budaya, agama dan bahasa. Karena agama adalah masalah teks. Argumen mereka juga tidak mendapat dukungan dari undang-undang dan peraturan sosial yang normatif, meskipun kaum feminis selalu menyuarakannya. Teks yang mendukung argumentasi mereka adalah Hak Asasi Manusia yang memperjuangkan kebebasan berpendapat, berperilaku dengan tidak mengganggu hak orang lain
References
Kementerian agama, Al Qur’an. jakarta, 2023.
Widi RK, Menggelorakan penelitian; Pengenalan dan penuntun pelaksanaan penelitian. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2018.
Khamami Zada, “Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama,” Ahkam, vol. XIII, no. 1, 2018.
Iffah Muzammil, “Telaah Gagasan Paramadina Tentang Pernikahan Beda Agama,” ISLAMICA, vol. 10, no. 2, 2019.
Islachuddin Almubarrok, “, Pendampingan Terhadap Pasangan Beda Agama Persptif Teori Fungsionalisme Struktural : Studi Kasus di LSM Percik Salatiga,” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2019.
Muhyidin dan Ayu Zahara, “PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Pandangan Hakim PA Semarang dan Hakim PN Semarang Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan),” Diponegoro Priv. Law Rev., vol. 1, no. 1, 2019.
Bunyamin dkk, Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2019.
Siti Muslikhati, Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbanagan Islam. jakarta: Gema Insani, 2019.
Cornelis dkk, “Analisis Penetapan Hakim Dalam Pemberian Izin Perkawinan Beda agama Di Pengadilan Negeri Makasar,” Indones. J. Leg. Low Univ. Bosowa Makasar, vol. 2, no. 1, 2019.
Benuf dkk, “Metodologi Penenlitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” J. Gema Keadilan, vol. 7, no. 1, 2020.
Sarifudin, “Kawin Beda Agama dalam Kajian hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan di Indonesia,” J. Huk. Islam, vol. 4, no. 2, 2019.
Zen dan Awwaluddin Hakim, “Penyelesaian Perkara Perceraian Pasangan Beda Agama (Studi Kasus Perceraian Pasangan Beda Agama yang Melakukan Dua Pencatatan Perkawinan pada Putusan No. 0979/Pdt.G/2015.Pa.Kds.),” jakarta, 2018.
Zulfadhli dan Muksalmina, “Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia,” J. Inov. Penelit., vol. 2, no. 6, 2021.