Konflik Agraria Antara Perusahaan Dan Masyarakat Sekitar
DOI:
https://doi.org/10.58794/sumur.v4i1.2266Keywords:
corporate communication, agrarian conflict, surrounding community, oil palm plantationAbstract
Konflik agraria antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar masih sering terjadi di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan lahan. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komunikasi perusahaan terhadap konflik agraria dan bagaimana hubungan perusahaan dan masyarakat dalam mempengaruhi wilayah operasional PT Astra Argo Lestari Tbk. penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada masyarakat sekitar yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling-Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan bantuan aplikasi SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap hubungan perusahaan dan masyarakat dengan koefisien jalur sebesar 0,812 (p<0,05). Selain itu, komunikasi perusahaan berpengaruh signifikan terhadap konflik agraria dengan koefisien sebesar 0,404 (p<0,05), sedangkan hubungan perusahaan dan masyarakat berpengaruh signifikan terhadap konflik agraria dengan koefisien sebesar 0,367 (p<0,05). Hasil pengujian mediasi menunjukkan bahwa hubungan perusahaan dan masyarakat mampu memediasi pengaruh komunikasi perusahaan terhadap konflik agraria dengan nilai pengaruh tidak langsung sebesar 0,298. Temuan ini menegaskan bahwa komunikasi yang efektif dan hubungan sosial yang baik merupakan faktor penting dalam upaya pengelolaan dan penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.
Views
Downloads
References
[1] W. Kustiawan, N. A. Fauzizah, H. Amro, B. Sinaga, I. Oktavia, F. Hafizah, F. Shaliha, and F. Habib, “Konsep komunikasi partisipatif dalam komunikasi pembangunan,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 2, pp. 4082–4086, 2023.
[2] A. J. Mustopa, D. Sadono, and D. R. Hapsari, “Komunikasi gerakan sosial melalui penyadaran,” Jurnal Komunikasi Pembangunan, vol. 18, no. 1, pp. 80–93, 2020.
[3] W. Nugraha, “Konflik perkebunan kelapa sawit antara PT Roempoen Enam Bersaudara dengan masyarakat dalam mendukung keamanan wilayah,” Indonesian Journal of Social Development, vol. 1, no. 1, pp. 1–7, 2023, doi: 10.47134/jsd.v1i1.1874.
[4] N. F. Rachman, “Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik, dan meluas di Indonesia,” Bhumi, vol. 12, no. 37, pp. 1–14, 2013.
[5] R. Rahman, “Konflik masyarakat dengan pemerintah: Studi kasus sengketa tanah adat,” Sosioreligius, vol. 2, no. 1, pp. 41–48, 2017.
[6] A. Ramadhan, C. H. Dewani, F. N. Z. Farhan, and A. Winanti, “Konflik agraria dan ketimpangan struktur kepemilikan tanah: Studi kasus perkebunan sawit di Kalimantan Tengah,” Media Hukum Indonesia (MHI), vol. 2, no. 6, pp. 101–106, 2025, doi: 10.5281/zenodo.15486117.
[7] C. M. Ringle and M. Sarstedt, “Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) using R,” n.d.
[8] J. C. Tambunan and E. Kiswara, “Kinerja lingkungan, sosial, tata kelola, dan nilai perusahaan: Studi kasus pada PT Astra Agro Lestari Tbk periode 2015–2023,” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 14, no. 3, pp. 1–15, 2025.
[9] L. Trimo, “Pemetaan konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar,” Agricore: Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian Unpad, vol. 1, no. 1, pp. 62–68, 2016, doi: 10.24198/agricore.v1i1.22691.






