Edukasi Obat Halal untuk Strategi Pemilihan Obat Halal Dengan 4M
DOI:
https://doi.org/10.58794/jdt.v5i2.1693Keywords:
Edukasi Publik, Obat Halal, Prinsip 4MAbstract
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga isu kehalalan produk, termasuk obat-obatan, menjadi sangat penting. Kesadaran masyarakat mengenai kehalalan obat masih rendah, sehingga banyak yang belum memahami cara memilih obat halal secara tepat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang strategi pemilihan obat halal dengan pendekatan 4M (Membaca label, Memeriksa komposisi, Memastikan logo halal, dan Menghindari produk yang tidak jelas). Edukasi dilaksanakan pada 24 Desember 2025 di Alun-alun Lamongan dengan melibatkan 15 peserta masyarakat umum. Metode yang digunakan mencakup penyuluhan langsung (man to man) menggunakan media leaflet interaktif, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan skor rata-rata pengetahuan dari 42,6 pada pre-test menjadi 49,3 pada post-test. Hasil uji statistik menunjukkan peningkatan tersebut belum signifikan, kegiatan ini belum mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai kehalalan obat, pentingnya sertifikasi halal, serta cara praktis dalam memilih obat yang aman digunakan, hal ini disebabkan kurang efektifnya proses penyampaian edukasi dan keterbatasan jumlah peserta yang hanya berjumlah 15 peserta. Dengan demikian, kegiatan edukasi di ruang publik dinilai belum efektif, namun berpotensi dikembangkan lebih luas dengan jumlah peserta yang lebih besar serta pemanfaatan media digital, agar kesadaran masyarakat terkait obat halal semakin meningkat dan berkelanjutan.
References
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, “Pemenuhan Regulasi terkait Jaminan Produk Halal bersama LPPOM MUI melalui Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk.” [Online]. Available: https://halalmui.org/pemeriksaan-kehalalan-produk/.
I. Mursidah and A. Fartini, “Strategi Mengembangkan Gaya Hidup Halal di Banten: Pengembangan Industri Produk Halal dan Kesadaran Bersyariah,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 9, no. 01, pp. 893–904, 2023. doi: https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.7656.
A. Salim, M. Muharir, and A. H. Juniar, “Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin,” Dharma J. Pengabdi. Masy., vol. 1, no. 2, pp. 64–79, 2021, doi: 10.35309/dharma.v1i2.4335. doi: https://doi.org/10.35309/dharma.v1i2.4335.
A. I. Nur, B. U. Kharisma, R. I. Habibah, H. M. Wijanarko, and E. D. Susilowati, “Sertifikasi Halal pada obat sebagai upaya perlindungan Konsumen,” Proceeding Conf. Law Soc. Stud., pp. 1–9, 2021.doi: https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS.
V. Maritha, P. W. Harlina, I. Musfiroh, M. Rafi, F. Geng, and M. Muchtaridi, “Exploring Untargeted metabolomics for halal authentication of Triceps brachii, Longissimus Dorsi, and Biceps femoris of meat muscles,” Int. J. Food Prop., vol. 26, no. 2, pp. 3148–3159, 2023, doi: https://doi.org/10.1016/j.lwt.2023.115187.
M. Octavia, “Hubungan Tingkat Pengetahuan Terhadap Sikap dan Perilaku Mengenai Produk Farmasi Halal Pada Apoteker di Apotek Kota Yogyakarta,” Med. Sains J. Ilm. Kefarmasian, vol. 7, no. 3, pp. 667– 682, 2022, doi: https://dx.doi.org/10.37874/ms.v7i3.463.
Peraturan Pemerintah., “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia, UU No.33 Tahun 2014 (2014). 2014.
Peraturan Pemerintah., “Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” vol. 8, no. 5, p. 55, 2019.
M. Muhamad, “Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi UU No. 33 Th 2014 dan PP No. 31 Th 2014),” Jurrnal Ilmu Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 2, p. 1, 2020. doi: https://doi.org/10.24239/jiebi.v2i2.29.1-26.
A. Zahradika and P. Dodi, “Pemetaan Kehalalan Produk Pelaku UMKM Kecamatan Sukasari Kota Bandug,” Agroindustrial Technol. J., vol. 7, no. 3, pp. 52–64, 2023, doi: https://doi.org/10.21111/atj.v7i1.9414.
Putra, Kehalalan Produk Makanan, Kosmetik Dan Obat-Obatan. Banyumas: Wawasan Ilmu, 2023.
M. Paramitha and S. S. Ressandy, “Identifikasi Kehalalan Kandungan Obat dan Pengetahuan Apoteker terhadap Obat Halal di Klinik Graha Respirasi Semesta Samarinda,” Borneo Student Res., vol. 3, no. 1, p. 2021, 2021. doi: https://journals.umkt.ac.id/index.php/bsr/issue/view/49.
Auliya Izzah Hasanah, Rizka Fauziah, and R. R. Kurniawan, “Konsep Makanan Halal Dan Thayyib Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Ulumul Qur’anjurnal ilmu Al-Qur’an dan tafsir, vol. x, p. 10, 2021. doi: https://doi.org/10.31219/osf.io/6ps2q.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JDISTIRA - Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDISTIRA provides open access to anyone, ensuring that the information and findings in the article are useful to everyone. This journal article's entire contents can be accessed and downloaded for free. In accordance with the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JDISTIRA is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0







